Ternyata persyaratannya antara lain, harus menyertakan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir. Karena saya gak pernah legalisir KTP dan KK, saya pikir ah....paling-paling saya akan legalisir di Kantor Kelurahan Air Hitam di Jl AW Syahrani Samarinda. Namun ketika saya sampai di kantor kelurahan dan mendapat info dari sana, pihak kelurahan tidak dapat melegalisir. Kemudian saya pergi ke Kantor Kecamatan Samarinda Ulu di Jl Juanda Samarinda, untuk melegalisir KTP dan KK tapi disitu tidak dapat melegalisir juga.
Kantor Disdukcapil Samarinda. Foto: |
Akhirnya dari info pihak Kecamatan Samarinda Ulu baru saya diarahkan untuk melegalisir KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda di Jl Milono. Karena saya sudah siapkan dari rumah foto copy KTP dan KK, saat saya mau legalisir, ternyata saya salah dalam mengcopy KTP, terpaksa saya mengulang untuk foto copy KTP. Untung saja di depan Kantor Disdukcapil Samarinda ada untuk foto copy, dijelaskan juga untuk sekali foto copy hanya boleh 5 lembar.
Kebetulan saat melegalisir KTP dan KK suasana Kantor Disdukcapil Samarinda lagi ramai orang antrian pembuatan E-KTP. Pikir saya banyak orang sedang melegalisir KTP, nyatanya orang antrian E-KTP. Jadi dalam waktu singkat KTP dan KK saya selesai dilegalisir.
Semoga informasi saya ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang ingin melegalisir KTP dan KK di Kantor Disdukcapil Samarinda.
0 comments:
Post a Comment